Penemuan Sisik Trenggiling di Hutan Lindung, Bukti Perdagangan Ilegal Satwa

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penemuan Sisik Trenggiling di Hutan Lindung, Bukti Perdagangan Ilegal Satwa

 

Sintang/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya pelestarian satwa liar, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil menemukan sejumlah sisik trenggiling sebanyak satu kilo gram yang diduga merupakan hasil perburuan ilegal di Desa Muakan, kecamatan Ketungau hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (25/12/2024).

 

Penemuan ini terjadi di kawasan hutan lindung wilayah perbatasan RI-Malaysia.  Sisik trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal untuk obat tradisional dan perhiasan, merupakan salah satu barang yang diawasi ketat karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan hukum internasional dan nasional.

 

Wadan pos Muakan, Serda Fauzan putra Pamungkas menyampaikan “bahwa penemuan ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap trenggiling masih tinggi, terutama di daerah perbatasan. Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini dan meningkatkan patroli untuk melindungi keanekaragaman hayati”. Ujarnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Temukan Bagasi Penumpang

 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa liar dan ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan. “Tambahnya”.

 

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi semut dan rayap. Penurunan populasi trenggiling dapat menyebabkan ledakan populasi serangga tersebut, yang berdampak negatif pada lingkungan.

 

“Upaya kolaboratif antara berbagai instansi, termasuk KLHK, TNI, Polri, dan Bea Cukai, terus ditingkatkan untuk mencegah dan menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar di wilayah perbatasan Indonesia”. Pungkas Wadan pos Muakan, Serda Fauzan. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB