Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo ditetapkan sebagai tersangka diduga keluarga keberatan

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo ditetapkan sebagai tersangka diduga keluarga keberatan 

 

Medan/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu 15/01/2025  diduga ingin mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.

 

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri sudah menerima dan memberi dua kesempatan para sahabat Erika Siringoringo untuk melakukan orasi.

 

Tetapi hal itu dilanggar oleh Kuasa Hukum Erika berinisial DR Sidjabat sambil mengatakan “jangan halangi saya mau bicara” sambil mengeluarkan kata kata tidak senonoh seperti Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.

 

Perkataan yang diduga dengan sengaja untuk menghina Pengadilan didepan umum dan melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum dan sudah mengangkangi UU.

 

Dalam orasinya DR Sidjabat selalu mengatakan kalau Doris Fenita Marpaung di lindungi oleh oknum Jenderal.

 

Pihak keluarga meminta kepada DR Sidjabat untuk bisa membuktikan ucapannya siapa Jendral yang melindungi mereka selama ini.

 

Karena siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan jadi biar jangan asal bicara saja, terang salah seorang keluarga Doris.

 

Kasus yang berawal dari saling lapor ini seyogyanya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dari para penegak hukum.

 

Pihak keluarga juga  mengatakan “Pihak kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di negara kita.”

 

karena laporan tersebut sama sama sudah ditangani, serta untuk keadilan hak dan kewajiban terhadap pelapor dan terlapor sudah di berikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga:  Nasabah Asuransi Tempuh Jalur Hukum Penghentian Polisnya

 

Kepolisian dan Pengadilan mempunyai hak untuk menahan dan tidak menahan seorang sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP tentang penangguhan penahanan.

 

Pihak keluarga juga menambahkan seorang pengacara tidak pantas melakukan orasi didepan Kantor Pengadilan dan menghina Kepolisian dan Pengadilan dengan istilah “Countempt of Court”

 

Karena seorang pengacara juga merupakan salah satu empat pilar penegakan supremasi hukum di negara ini dan tidak selayaknya seorang pengacara mengeluarkan kata kata tidak sopan kepada Pengadilan.

 

“Hal ini tentu melanggar pasal 207 dan 218 KuHP yang mana pidananya 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp. 10 juta”, Jelasnya.

 

Sebelumnya diketahui klien dari Dr. Sidjabat Arini Ruth Yuni Siringoringo yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

 

Dengan dasar ini la sahabat Erika Siringoringo di komandoi Kuasa Hukum nya melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Medan.

 

Masa iya seseorang yang dilaporkan dan terbukti juga bersalah melalui 2 alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi dan bukti visumnya tidak boleh di tetapkan menjadi tersangka, terang dari pihak keluarga

 

Untuk itu pihak keluarga Doris Fenita Marpaung  mendukung pihak Pengadilan Negeri Medan mau melakukan upaya hukum kepada seseorang yang mencoba untuk menghina Pengadilan.

 

Hal tersebut untuk pembelajaran terhadap oknum oknum yang berusaha untuk melakukan Contempt of Court dan Obstruction of Justice kepada Pengadilan, tutup nya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR
Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP
Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:34 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:49 WIB

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .

Jumat, 24 April 2026 - 09:35 WIB

Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Berita Terbaru

Berita daerah

Wali Kota Binjai Pimpin Apel Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 10:19 WIB