Oknum Wartawan Diduga Kriminalisasi BST, Ibu Rumah Tangga Jadi Alat

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Wartawan Diduga Kriminalisasi BST, Ibu Rumah Tangga Jadi Alat

 

Sergai/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap (BST) oleh oknum wartawan tengah menjadi sorotan.  Seorang ibu rumah tangga berinisial SR melaporkan  BST ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan sepeda motor, namun fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi penunggangan oleh oknum wartawan untuk kepentingan tertentu.

 

Saat dikonfirmasi awak media BST menceritakan kasus ini bermula dari hutang SR kepada seseorang berinisial RET.  Karena kesulitan membayar, SR meminta bantuan BST sebesar Rp.2 juta untuk melunasi hutangnya dengan janji akan mengembalikan uang tersebut selama 2 hari, Setelah melewati tenggat waktu, SR pergi ke Brastagi untuk bekerja tanpa memberitahu BST. Ia kemudian meminta waktu satu bulan untuk melunasi hutangnya, menjaminkan sepeda motor Revo kepada BST sebagai jaminan.

 

Tiga bulan kemudian, SR datang untuk menebus sepeda motornya.  BST, dengan niat baik, bersedia mengganti sepeda motor tersebut dengan uang atau sepeda motor baru dikarenakan sepeda motor tersebut sudah dipakai oleh pegawai BST untuk operasional .

 

Kesepakatan ini bahkan diketahui oleh orang tua SR,  kesepakatan terjadi SR meminta tambahan uang sebesar Rp.4 juta dengan harga motor Revo tersebut dihargai sebesar Rp.6 juta , dengan syarat SR menyerahkan BPKB ke BST.  Namun, alih-alih menyerahkan BPKB, SR justru melaporkan BST ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan.

 

Yang lebih mengejutkan, terungkap dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini.  Saat BST berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan didampingi Babinsa dan Babinkantibmas, SR langsung menelepon oknum wartawan berinisial ET via WhatsApp dan dianjurkan untuk tidak usah berdamai walaupun sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak .

Baca Juga:  INAFIS Polres Simalungun Lakukan Identifikasi Penemuan Jenazah Pria Tak Dikenal di Parit Dolok Merangir II Simalungun

 

Tidak hanya itu oknum wartawan berinisial ET  mengirimkan pesan singkat kepada Babinsa yang berbunyi, “Saling menghormati hak masing-masing, biar saja dulu berjalan proses hukumnya, biar ada efek jeranya.”

 

ET juga membuat status di WhatsApp nya dengan mengatakan” Tangkap BST ” , terang BST .

 

Tindakan oknum wartawan ini dinilai sangat tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik.  Seorang wartawan seharusnya bersikap netral dan tidak memihak, apalagi mencoba memperkeruh suasana saat kedua belah pihak berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

 

Kami mendesak Kapolres Sergai, AKBP Jon Heri Sitepu, S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H, untuk bertindak objektif dan menyelesaikan perkara ini dengan restorasi justice.

 

Jangan sampai proses hukum terpengaruh oleh pemberitaan media online yang diduga telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  Keadilan harus ditegakkan, dan oknum wartawan yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tidak profesionalnya.  Kasus ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Dengan kejadian ini BST dengan sangat merasa dirugikan oleh oknum wartawan berinisial ET yang diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya dan foto dirinya di beberapa grup media online tanpa seijin nya.

 

Dalam waktu dekat ini BST akan mengambil tindakan tegas kepada ET dan akan melaporkan ET kedewan Pers dan Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran UU ITE. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Bandar Sabu Di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Diciduk Polres Binjai
Dumaria br Nababan Tempuh Jalur Hukum, Polisikan ZP Siahaan dan LD Situmeang atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik .
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!
Polres Binjai Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Binjai-Tanjung Balai
Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:16 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:48 WIB

Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:46 WIB

Bandar Sabu Di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Diciduk Polres Binjai

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Dumaria br Nababan Tempuh Jalur Hukum, Polisikan ZP Siahaan dan LD Situmeang atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik .

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Berita Terbaru